Selasa, 4 Maret 2025 21:59 WIB
Sumber: Dokumentasi AADS
HOTSURABAYA-ADAAPADISURABAYA
– Pemberlakuan PHK 47 karyawan
secara sepihak oleh Hotel Tunjungan, Surabaya menjadi salah satu pokok tuntutan
dari aksi protes yang digelar sejak tanggal 31 Januari oleh karyawan Hotel Tunjungan. Keputusan secara sepihak ini dinilai tidak
manusiawi sebab seorang
wanita hamil yang kini memasuki usia kandungan 9 bulan menjadi salah satu
karyawan yang terdampak.
Pihak manajemen hotel
menyatakan bahwa PHK dilakukan sebagai langkah efisiensi anggaran. Namun,
banyak karyawan yang merasa keputusan ini tidak adil, mengingat hotel tetap
beroperasi. "Kami tidak mengerti mengapa mereka melakukan PHK jika hotel
masih berjalan dengan baik. Ini semua hanya alasan untuk mengurangi
biaya," ungkap Iwan,
salah satu narasumber yang terlibat dalam aksi protes.
Maynang Suhartanto, Sekretaris PCAI (Pimpinan Cabang
Serikat Pekerja Aneka Industri) FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal
Indonesia) Surabaya, menjelaskan bahwa aksi protes ini dimulai sejak 3 Februari
yang awalnya berupa demonstrasi sebelum akhirnya berubah menjadi mogok kerja sejak
tanggal 26 Februari.
"Kawan-kawan di-PHK per 31 Januari, efektif hari itu
juga. Sebelumnya, serikat pekerja telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada
manajemen terkait kenaikan gaji, UMK, dan UMSK sesuai keputusan Gubernur Jatim
tahun 2025. Hotel Tunjungan, sebagai hotel bintang 4, memang tidak diwajibkan
menerapkan upah sektoral, tetapi selama ini tetap mengikuti aturan upah yang
berlaku. Seharusnya, jika perusahaan merasa keberatan dengan kebijakan ini,
mereka bisa berunding terlebih dahulu. Namun, justru yang terjadi adalah
pemecatan sepihak," ungkap Maynang.
Lebih lanjut, ia menyoroti alasan efisiensi yang
disampaikan pihak manajemen, "mereka beralasan efisiensi, tapi dengan
adanya Omnibus Law, pesangon bagi pekerja yang terkena PHK karena alasan
efisiensi hanya 0,5 kali gaji. Banyak perusahaan akhirnya menggunakan dalih ini
untuk mengurangi biaya tenaga kerja. Manajemen Hotel Tunjungan sendiri
mengklaim mengalami kerugian sejak 2015. Namun, jika kita melihat tingkat
hunian hotel, terutama saat akhir tahun lalu, kondisinya masih cukup ramai.
Kini, dari total 120 pekerja, hanya tersisa 63 orang. Dengan jumlah tersebut,
bagaimana mungkin hotel dengan 272 kamar bisa tetap beroperasi?"
“Ada kemungkinan pihak hotel ingin mengganti sistem kerja
menjadi pekerja harian atau on-call agar bisa membayar upah di bawah UMK. Saat
ini, jumlah karyawan kontrak yang tersisa hanya sekitar 50-an orang. Anehnya,
hotel masih beroperasi dan menerima tamu, tetapi tamu diarahkan masuk melalui
pintu belakang," ungkap Maynang sebagai dugaan bahwa PHK ini merupakan
strategi pihak hotel untuk menekan upah karyawan,
Melalui General Manager sekaligus Direktur Utama, pihak
manajemen menyatakan bahwa perusahaan tidak mampu membayar UMK 2025, sehingga
harus melakukan PHK. "Jika alasan ini diterima begitu saja, bisa berbahaya
bagi dunia kerja ke depan. Jika semua perusahaan beralasan tidak mampu membayar
UMK, maka keputusan gubernur mengenai upah minimum akan kehilangan maknanya.
Kami juga ingin mengingatkan mahasiswa yang nantinya akan masuk ke dunia kerja
agar memperjuangkan hak-hak mereka terkait upah yang telah ditetapkan
pemerintah," tambahnya.
Selain itu, Maynang menegaskan bahwa PHK tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa melalui prosedur hukum yang benar. "Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, PHK harus menunggu keputusan pengadilan hubungan industrial. Selain itu, pekerja yang di-PHK tetap harus mendapatkan hak-haknya, termasuk jaminan sosial."
Wartawan & Dokumentasi: Kelvin Kristian & Lailatul Jannah Indah Lestari | Writer:
Salsabilla Geraldine | Editor: Amadhea Kahanaya
#karyawan #phk #hoteltunjungan #surabaya #serikatpekerja

